Minggu, 29 Desember 2013

Majikan Jangan Lupa PRT Juga Harus Jadi Peserta BPJS


saha-eta-saha.blogspot, Jakarta : Para majikan jangan lupakan kesehatan pekerja rumah tangga yang sehari-hari bekerja bersama Anda. Anda bisa mendaftarkannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.




Semua orang wajib menjadi peserta BPJS, selain dari peserta Askes (Asuransi Kesehatan) sosial, pengalihan Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat), TNI/Polri dan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Salah satu peserta BPJS kesehatan yang harus mendaftar adalah pembantu rumah tangga atau yang masuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.


Seperti dikatakan Direktur Kepersertaan, Sri Endang Tidarwati bahwa pembantu rumah tangga (PRT) boleh daftar sendiri dan boleh didaftarkan oleh majikannya.


"Tapi pembantu tidak memiliki kewenangan untuk menambah anggota keluarga, sehingga itu tergantung kebaikan majikan. Dan majikan bisa membayarkan jaminan kesehatan berdasarkan premi yang diinginkan dan disesuaikan dengan kemampuan majikan," kata Sri yang ditemui dalam temu media jelang BPJS Kesehatan di kantor Askes, Jakarta, Senin (30/12/2013).


Untuk biaya premi bisa dipilih majikan sesuai kemampuannya. Seperti perawatan kelas 3, sebulan hanya Rp 25.500 per orang, untuk perawatan kelas II sebulan Rp 42.500 per orang dan perawatan kelas I sebesar Rp 50.000 per orang.


Sri mengatakan, untuk prosedurnya bisa dilakukan dengan cara berikut:


1. Calon peserta (pembantu atau majikan) bisa melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dengan menunjukkan kartu ideintitas (KTP, SIM, KK atau paspor).


2. BPJS Kesehatan akan memberikan informasi tentang Virtual Account kepada calon peserta. Virtual Account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta. Nanti, calon peserta akan diminta untuk melakukan pembayaran ke Bank dengan menggunakan virtual account yang telah diberikan oleh BPJS Kesehatan


3. Calon peserta kembali ke BPJS Kesehatan, konfirmasi pembayaran iuran untuk pertama kali


4. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta


(Fit/Mel/*)


*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com Perbedaan Asuransi Sosial dan Komersial Angka Kematian Bayi di Indonesia Masih Tinggi, Apa Sebabnya? Pemilik KJS di Jakarta Tidak Bisa Dobel Klaim Kalau Ada JKN Sistem Layanan Kesehatan Berjenjang dalam JKN, Apakah Itu? Begini Cara Daftar JKN untuk Peserta Perorangan! Kisruh di Bidang Kesehatan Bakal Banyak di 2014



Barusaja anda Membaca - Majikan Jangan Lupa PRT Juga Harus Jadi Peserta BPJS


0 komentar:

Posting Komentar

 

www.modifikasiku.info×